Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa motif oknum dokter gigi berinisial MAES yang merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi karena iseng. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku yang berkeluarga tersebut tinggal dalam satu indekos dengan korban di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku merekam korban setelah mendengar suara orang mandi dan mengaku hanya melakukannya karena iseng.
Dari pengakuan pelaku, tidak ada motif lain selain iseng dan video yang diambil hanya untuk konsumsi pribadi. Pelaku mengakui perbuatannya mengintip serta merekam korban yang sedang mandi. Dokter gigi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
MAES, yang saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia, ditangkap di indekosnya setelah polisi menerima laporan dari korban dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Polisi menegaskan bahwa video yang direkam tidak ditujukan untuk dijual atau disebarluaskan kepada orang lain. Penangkapan pelaku dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan korban dan upaya polisi dalam menangani kasus tersebut.