Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dengan inisial TMS (34 tahun) mengambil langkah ekstrem dengan mencuri sepeda motor milik majikannya, yang memiliki inisial MI. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa (4/2). Motif di balik aksi pencurian ini diduga karena TMS merasa kesal setelah dituduh hendak mencelakai orang tua majikannya. Kapolsek Tajurhalang, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa TMS tinggal dan bekerja di rumah korban untuk merawat orang tua majikannya terlebih dahulu. Namun, konflik muncul ketika dia dituduh berencana mencelakai orang tua majikannya. Hal ini membuat TMS memutuskan untuk kabur dari rumah majikannya, dengan membawa ponsel dan sepeda motor korban. Polisi berhasil menangkap TMS di Kampung Sekepala, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat setelah melakukan penyelidikan. Saat penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ponsel, kaos, dan tas. TMS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kejadian ini pun mendapatkan perhatian di media sosial setelah unggahan video viral di akun Instagram @infojakbar24. Video tersebut menunjukkan TMS membawa sepeda motor milik majikannya yang membuat kejadian ini semakin mencuat di publik.
Kejadian ART Curi Motor dan Dituduh Celakai Majikan di Bogor: Fakta Terbaru
