Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menerbitkan peraturan baru yang mengatur perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di sektor usaha pertambangan batu bara. Aturan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2022. Dengan ditandatanganinya oleh Presiden Prabowo pada 11 April 2025, peraturan ini mulai berlaku efektif setelah 15 hari sejak diundangkan, yaitu per 26 April 2025.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan kelanjutan dari operasi kontrak/perjanjian. Beberapa perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh IUPK termasuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia (anak usaha PT Bumi Resources Tbk), PT Berau Coal, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Kendilo Coal Indonesia, dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. Perubahan dalam peraturan pemerintah ini mencakup beberapa ketentuan terkait perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di sektor pertambangan batu bara.
Perubahan pada PP Nomor 18 Tahun 2025 mengatur hal-hal seperti objek pajak di bidang usaha pertambangan, penghitungan penghasilan dari usaha, tarif iuran tetap, iuran produksi atau royalti, penerimaan negara bukan pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan ada kejelasan dan ketertiban dalam industri pertambangan batu bara di Indonesia. Buat pengusaha batu bara, pengertiana aturan ini tentu akan berdampak dalam aktivitas usaha mereka dan perhitungan pajak serta iuran yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah.