Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, telah mengalami proses penyidikan yang panjang dan melelahkan selama 11 tahun untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Baru pada bulan April 2025, proses ini akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yaman, yang merupakan cucu dari pemilik sah lahan tersebut, Asmat bin Pungut, bertekad untuk mendapatkan kembali hak atas tanah warisan dari kakeknya di Rorotan. Meskipun laporan polisi telah diajukan sejak tahun 2014, Yaman terus berjuang untuk keadilan.
Yaman menduga adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam persoalan ini, yang menyebabkan proses penindakan terhambat. Proses penyidikan yang panjang dan melelahkan membuatnya terus bersabar dalam memperjuangkan haknya. Dari laporan polisi yang diajukan, tersangka berinisial TS sudah duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar. Dua saksi, Sugiarto dan Abdullah, dihadirkan dalam sidang tersebut. Sugiarto, penyewa lahan dari keluarga ahli waris, memberikan kesaksiannya terkait kasus serupa yang pernah dilaporkan sebelumnya.
Abdullah, yang selama ini menggarap lahan tersebut, juga terkejut dengan namanya yang muncul dalam berita acara perkara. Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo enggan memberikan komentar setelah persidangan, sementara pihak TS membantah keterangan para saksi. Yaman tetap sabar menunggu keadilan dari proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bagi Yaman, ini bukan hanya masalah tanah, namun juga tentang hak dan harga diri keluarganya. Ia bertekad untuk menunjukkan kepada generasi berikutnya bahwa keluarganya tidak tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini.