Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Saksi di PN Jakut

by -18 Views

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa, TS, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan bahwa Rohmat memberikan kesaksian setelah di sumpah dan pembuatan berita acara perkara. Jaksa Rico Sudibyo meminta klarifikasi kepada Rohmat tentang tugas dan surat perintah pengukuran saat menjadi petugas pengukur di BPN Kota Jakarta Utara pada tahun 2004. Rohmat juga menegaskan bahwa tidak mengenal TS atau JS sebagai pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang.

Dalam dakwaan, TS diduga melakukan tindak pidana pada 24 Februari 2004 terkait pemalsuan data otentik dalam akta mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rohmat juga menjelaskan bahwa setelah melakukan pengukuran, tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan, dan hasil pengukuran diserahkan ke petugas gambar BPN dengan tanda tangan Rohmat. Meskipun sering bekerja melakukan pengukuran tanah bersama Saudara Sinabutar, Rohmat tidak mengakui mengetahui pemilik sertifikat tanah yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga menegaskan bahwa pemakaian akta palsu tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Source link