Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pelaku tawuran bernama NH (17) yang membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (19/4) dini hari. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin.
Pelaku tawuran tersebut berasal dari daerah Sunter dan ditangkap di Jalan Bandengan Utara. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tembakau sintetis yang merupakan barang bukti milik pelaku. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun hasil tes urine pelaku negatif, namun petugas menemukan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram. Kapolsek Agus menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan narkoba ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak tegas pelaku tawuran serta pengguna narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku tawuran dan pelanggar hukum lainnya di wilayah Jakarta Utara.