Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa kedua remaja tersebut berinisial MF (22) dan RK (16) dan diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka telah dicurigai melakukan tindakan yang tidak benar dan senjata tajam tersebut ditemukan dalam pemeriksaan petugas. Setelah penangkapan, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan. Polisi sangat serius dalam menjaga keamanan wilayah, dan Tim Presisi akan terus melakukan penyisiran titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran. Atas perbuatan mereka, MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Jadi, tindakan respon cepat dari pihak kepolisian ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas dan menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat dari aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam.