Polsek Cempaka Putih berhasil membekuk sindikat pemalsu voucer sembako di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Mereka yang terlibat adalah MD (31), SW (33), dan SN (31) beserta ratusan voucer palsu yang menjadi barang bukti. Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, menjelaskan bahwa koperasi rumah sakit curiga dengan jumlah besar kupon yang ditukarkan. Petugas koperasi dan keamanan rumah sakit kemudian mencurigai MD (31) yang menukarkan banyak kupon sembako pada Jumat (25/4).
Setelah MD diinterogasi, ternyata kupon yang ditukarkan adalah palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain yang terlibat, yaitu SW (33) dan SN (31). Barang bukti yang diamankan termasuk stempel palsu bertuliskan RS Islam, ratusan lembar kupon palsu, botol minyak goreng, dan karung beras. Para pelaku juga memproduksi stempel palsu bertuliskan “Pemasaran RS Islam” untuk memuluskan penukaran kupon palsu.
Para pelaku menukar kupon palsu dengan sembako yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. MD bahkan mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini.