Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap empat orang yang dikenal sebagai “debt collector” di daerah Jalan Daan Mogot Raya yang menuju ke arah Grogol dan Tangerang. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan menjawab aduan masyarakat terkait keberadaan para penagih utang yang meresahkan warga. Keempat debt collector tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.
Tindakan ini diambil sebagai respons cepat dari pihak kepolisian atas keluhan warga dan juga sebagai upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat. Terkait perilaku para penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya 1.672 pengaduan pada bulan Januari yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam perilaku petugas penagihan.
Penagihan kredit dan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beberapa hal yang diatur antara lain melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen, serta larangan menagih kepada pihak lain selain konsumen. Penagihan juga harus dilakukan dengan tidak mengganggu, hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dan hanya pada jam 08.00-20.00 waktu setempat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis atau meresahkan. Hal ini juga sebagai bagian dari upaya OJK dalam menegakkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.