Pembunuh Karung Menyesal: Kisah Mengerikan yang Mencengangkan

by -18 Views

Pelaku pembunuhan dengan inisial N telah mengakui perbuatannya dan menyatakan rasa penyesalan setelah menghilangkan nyawa AB. Mayat korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten pada hari Selasa. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dia merasa khilaf karena mengambil tindakan tersebut terhadap temannya yang telah dikenalnya sejak lama, karena mereka pernah bekerja bersama di sebuah konveksi di Cidodol, Jakarta Selatan pada tahun 2011.

Terdapat barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, termasuk besi bekas shockbreaker motor, sendal jepit, sampel bercak darah, pisau, tas kain hitam, sepeda motor, dan ponsel. Penyidik menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kronologi pembunuhan yang menyebabkan kematian korban yang dimasukkan ke dalam karung telah menjadi sorotan, menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan keselamatan setiap individu. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan harus ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisan terus melakukan investigasi untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Source link