Seorang pengacara berinisial S (31) berhasil ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) ketika seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian mencurigai adanya senjata api. Tindakan sopir melaporkan kecurigaannya kepada polisi yang kemudian menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi diselipkan di tubuh pengacara tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan berbagai barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika sabu-sabu. Tidak hanya itu, juga ditemukan klip narkotika ganja, pipet, obat keras, telepon seluler, serta barang-barang lainnya. Tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat dengan kandungan benzodiazepin.
Dengan perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, pelaku juga dikenai dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat serius dan dapat mengancam keamanan masyarakat.
AKBP Muhammad Firdaus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, mengatakan tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti senjata api lainnya. Pihak berwenang masih menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini, pelaku ditahan dan proses pemberkasan perkara sedang berjalan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).