Polres Pelabuhan Berhasil Tangkap 12 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

by -13 Views

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, mulai dari Maret hingga April 2025. Dalam jumpa pers di Jakarta, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap 10 kasus dengan 12 tersangka. Petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi dari para tersangka.

Para tersangka yang ditahan adalah BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AR (42), ED (41), LD (35), AA (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 (1), Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Martuasah juga menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis yang signifikan. Narkotika jenis sabu seberat 1,526 kilogram ditaksir senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta. Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa dalam pengungkapan kasus ini.

Keberhasilan dalam menangkap pengedar narkoba ini juga merupakan upaya untuk memprioritaskan pengawasan peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus gencar dalam memerangi peredaran narkoba, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan informasi dan kerjasama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Source link