Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan bahwa masih ada 493 daerah di Indonesia yang bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat atau tergolong dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Dalam sebuah Rapat Kerja DPR RI, Ribka menjelaskan bahwa dari total 546 daerah, 15 provinsi, 402 kabupaten, dan 70 kota termasuk dalam kategori fiskal lemah karena bergantung pada pendapatan transfer pusat.
Kondisi fiskal lemah suatu daerah terjadi ketika pendapatan daerah sangat bergantung pada pendapatan transfer dari pusat. Di sisi lain, kapasitas fiskal yang kuat ditunjukkan oleh adanya pendapatan asli daerah yang lebih tinggi dari transfer pusat. Sedangkan kapasitas fiskal yang sedang terlihat ketika pendapatan asli daerah dan transfer pusat seimbang atau selisihnya kurang dari 25%.
Ribka juga menyampaikan bahwa berdasarkan data APBD tahun 2025, sebanyak 26 daerah, 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota dikategorikan sebagai daerah dengan kapasitas fiskal kuat. Selain itu, ada 27 daerah, 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota masuk dalam kategori fiskal sedang.
Dalam konteks yang sama, Wamendagri menjelaskan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi salah satu implementasi dari otonomi daerah. Dengan adanya BUMD, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dan fiskal yang pada akhirnya akan memperbaiki pelayanan publik. Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk menyediakan barang dan jasa berkualitas sesuai dengan potensi ekonomi masing-masing daerah.