Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat empat kasus pengungkapan narkoba yang signifikan selama periode Februari-April 2025. Salah satunya adalah kasus pengungkapan ganja seberat 125 kilogram dengan jaringan Sumatera Utara-Jakarta. Kasus ini terungkap di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka, AJK (35) dan SA (24), menggunakan karung beras sebagai penyamaran untuk ganja dan mengangkutnya dengan mobil.
Selain itu, terdapat kasus pengungkapan narkoba jenis ganja dan sabu dengan jaringan Asahan, Sumatra Utara-Jakarta. Tersangka dalam kasus ini menggunakan mobil pikap yang ditutup dengan buah pisang sebagai modus operandi. Kasus ketiga melibatkan pengungkapan narkoba jenis ekstasi dan sabu di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dua tersangka, RH (35) dan F (47), menyamarkan narkoba ke dalam tas jinjing.
Kasus terakhir adalah pengungkapan sabu seberat 10 kilogram di Kabupaten Tangerang, dengan satu tersangka, S (42), yang menyamarkan barang tersebut ke dalam plastik klip besar. Para tersangka dalam keempat kasus tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang tegas sesuai Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun. Penegakan hukum terhadap kasus narkoba menjadi prioritas pihak berwenang dalam upaya memberantas peredaran narkotika di masyarakat.