Kasus Penipuan SP3 Polsek: Korban Laporkan ke Polda Metro Jaya

by -12 Views

Seorang wanita berinisial F mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena kasus penipuan yang dialaminya dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita tersebut meminta perhatian dari pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperjuangkan haknya yang merasa dirugikan. Kasus penipuan tersebut terjadi setelah wanita tersebut membeli rumah di Jakarta Timur dari agen PT ACP seharga Rp1,1 miliar pada tahun 2023. Wanita tersebut telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta namun rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Ia telah berusaha meminta tanggung jawab dari agen properti tersebut namun belum mendapatkan solusi. Setelah beberapa kali upaya musyawarah, pengembang tidak mengembalikan sejumlah dana dan kerugian-kerugian yang diterima wanita tersebut. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cipayung namun dihentikan karena dianggap sebagai masalah perdata. Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terhadap kasus ini untuk memberikan keadilan kepada wanita berinisial F dan korban lain dari vendor PT ACP.

Source link