Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam tahap II penanganan perkara. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengkonfirmasi bahwa proses tahap II ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti seperti dokumen pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga terkait dengan tindak pidana yang diselidiki. Semua barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam proses persidangan.
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yaitu IHW, MFM, dan GAR, memiliki peran masing-masing dalam penggunaan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) dan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan-kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Perbuatan ketiga tersangka tersebut melanggar beberapa peraturan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peraturan daerah dan peraturan presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran atas kasus korupsi ini.