Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti dalam beberapa kasus pencurian di Jakarta Utara kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Dengan adanya pengembalian ini, korban pencurian dapat menggunakan kembali motor-motornya untuk kegiatan sehari-hari. Jika dibutuhkan lagi sebagai barang bukti, motor-motor tersebut akan dipinjam kembali.
Menurut Kombes Pol Ahmad Fuady, terdapat 12 kasus pencurian sepeda motor yang diungkap polisi, dengan Polsek Koja menangani delapan kasus, Polsek Metro Penjaringan tiga kasus, dan Polsek Tanjung Priok satu kasus. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Fuady menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam memberikan keamanan, kenyamanan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Dalam hal ini, Fuady juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka agar tidak menjadi korban kejahatan. Seorang korban pencurian, Z, mengaku sangat terbantu dengan pengembalian motor barang bukti karena sebelumnya aktivitas kesehariannya terganggu jika tidak ada motor. Dia menyampaikan terima kasih kepada polisi yang telah membantu menemukan dan mengembalikan motor tersebut. Keselamatan barang bawaan pribadi menjadi hal yang penting agar terhindar dari tindak kejahatan.