Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Kuasa Hukum Sebut Fitnah

by -15 Views

Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa tuduhan mengenai kepemilikan ijazah palsu yang dilontarkan oleh beberapa pihak adalah fitnah yang kejam. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat mendampingi Jokowi dalam proses pelaporan ke Polda Metro Jaya. Yakup menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah merusak reputasi Jokowi, keluarga, dan juga merugikan nama baik rakyat Indonesia. Meskipun tuduhan itu telah beredar, Jokowi sebelumnya memilih untuk diam. Namun, pada Rabu, Jokowi akhirnya memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib dalam upaya menjaga kebenaran dan mendapatkan keadilan.

Yakup menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut, terdapat beberapa pasal yang menjadi dasar hukumnya, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE. Meskipun terlapor masih dalam proses penyelidikan, namun Jokowi telah menyampaikan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk 24 video dan 24 objek lainnya yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan nama baik Jokowi serta rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga. Selain itu, dilaporkannya tuduhan ini juga sebagai bentuk upaya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Source link