Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan 9 Tersangka

by -12 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antara dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kontroversi bermula ketika salah satu pihak berusaha masuk ke sebidang tanah yang kemudian dihadang oleh kelompok lain yang merupakan ahli waris lahan tersebut. Situasi semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan. Penanganan dilakukan oleh anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan situasi aman. Menurut pihak kepolisian, kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat tetapi kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Para pelaku ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap akar permasalahan tersebut.

Source link