Pelaku Judol WN China Ditangkap Polri, Aset Rp 75 Miliar Disita

by -13 Views

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan warga negara asal China. Uang tersebut tersebar dalam 164 rekening yang telah diblokir oleh PPATK setelah menerima Laporan Hasil Analisis terkait 5.885 rekening terkait judol. Seiring dengan itu, Bareskrim Polri juga mengungkap kasus judi online yang dilakukan melalui website h55.hiwin.care oleh 4 tersangka, yang dimulai dari penangkapan DH di Kabupaten Bandung.

Pengembangan penangkapan dilakukan terhadap 3 orang lainnya, yaitu AF, RJ, dan QR pada 30 April 2025. QR, yang merupakan WNA asal China, disebut sebagai otak dari operasi judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia. Pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 14 miliar, yang kemudian akan menjadi bahan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan potensi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik terkait peredaran uang dalam judi online yang meroket, termasuk potensi dampaknya terhadap masyarakat Indonesia.

Source link