Pembunuhan Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

by -14 Views

Seorang wanita bernama WD (21) ditemukan tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan pelaku pembunuhan berinisial MA (23) ditangkap oleh polisi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa MA terancam hukuman mati berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini disebabkan oleh motif sakit hati atau cemburu yang dialami oleh pelaku, karena korban diketahui memiliki hubungan dengan pria lain.

Selama konferensi pers di Jakarta, Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara mencekik, menusuk, dan menyayat menggunakan cutter. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk bantal, selimut, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor, dua ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai dari tersangka.

MA, yang berasal dari Jakarta, ditangkap di Subang ketika berusaha melarikan diri. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa MA sudah memiliki istri, meskipun mengaku hubungan dengan korban adalah pacaran. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penemuan jasad WD di penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh polisi untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut.

Source link