Penagih Utang Rp6,2 Miliar Dianiaya di Jakarta Selatan

by -9 Views

Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar inisial A dan F mengalami penganiayaan di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka sebagai petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM menjadi korban dari karyawan PT. BLI selaku perusahaan supplier. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Awalnya, perusahaan A dan F bermitra dengan PT. BLI untuk suplai bahan pangan. Setelah pembayaran tertunda hingga tanggal yang ditentukan, PT. BLI mengajak bertemu di Jakarta Selatan. Namun, pada pertemuan tersebut, kedua korban dipisahkan dan mengalami pemukulan serta pengancaman selama tiga jam. Hingga saat ini, PT. BLI belum membayarkan utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT. RPM. Penagih utang ini mengalami kekerasan dan ancaman yang mengancam keselamatan mereka dan keluarga. Semua kasus ini terjadi di Jakarta Selatan dan sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Source link