Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Jakut

by -11 Views

Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam insiden tawuran antar kelompok di Jalan Swasembada Barat, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut Kapolsek Tanjung Priok, aksi tawuran melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Empang gabung dengan kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti, yang sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial Instagram.

Pembicaraan antara kelompok Empang dan Bonpis dengan kelompok Bakti berlangsung di Instagram sebelum kedua kelompok berangkat menuju lokasi dengan menggunakan sejumlah sepeda motor. Pada pukul 02.30 WIB, konfrontasi terjadi antara kelompok Empang dan Bonpis dengan kelompok Bakti, di mana kelompok Bakti mundur setelah kalah jumlah. Namun, kelompok Bonpis terus mengejar dan salah satu anggota kelompok Bakti, DA, terjatuh dan dibacok menggunakan celurit.

Pihak keluarga DA segera membuat laporan, dan dua terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Dari kedua pelaku, polisi menyita dua celurit, cocor bebek, sarung senjata tajam, dan sepeda motor sebagai barang bukti. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. Pelaku di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI sesuai prosedur yang berlaku.

Source link