Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami realisasi penerimaan yang mengecewakan untuk tahun anggaran 2024. Realisasi hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar, yakni sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran yang menyadari potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara optimal. Faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan dari pemerintah daerah ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Pengelolaan sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, masih belum dimaksimalkan menurut Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan.
Penurunan penerimaan juga disebabkan oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam upaya perbaikan ini diharapkan dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi Kabupaten Pangandaran.