Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan legalitas dan rasionalitas (2L) sebelum melakukan investasi atau membeli saham melalui platform tertentu. Hal ini dilakukan mengingat meningkatnya kasus penipuan daring yang telah merugikan korban dengan jumlah mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memastikan bahwa investasi yang ditawarkan memenuhi dua aspek tersebut sebelum menerima tawaran dari pihak manapun. Hudiyanto juga menyampaikan mengenai keberadaan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id untuk membantu proses pelaporan dan menyelamatkan dana para korban.
Pihak OJK juga mengingatkan pentingnya kecepatan dalam melaporkan tindakan penipuan sehingga dapat segera diantisipasi. Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa legalitas suatu lembaga atau platform sebelum melakukan investasi. Untuk memeriksa legalitas, OJK menyediakan layanan pengecekan melalui website resmi ojk.go.id atau dengan menghubungi kontak konsumen layanan OJK “157”. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membongkar praktik penipuan daring yang menggunakan modus perdagangan saham dan aset kripto. Dari laporan yang masuk, aktivitas kriminal penipuan daring telah menimbulkan kerugian mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan korban.
Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang diawasi oleh OJK menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, kerugian akibat penipuan daring di Indonesia mencapai sekitar Rp1,7 triliun. Lebih lanjut, IASC menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan, dengan puluhan ribu rekening terkait yang telah diblokir dan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp134,7 miliar. Dengan adanya upaya pencegahan dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat menekan angka penipuan daring dan melindungi para calon korban.