Dua Ditangkap Terkait Penyelundupan 143kg Ganja: Berita Terbaru

by -9 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), ditangkap di Tanah Tinggi, Tangerang. Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24 menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 143 bungkus ganja seberat total 143 kg. ESL diduga menjaga barang tersebut atas perintah adiknya, sementara RM datang untuk mengambil paket tersebut atas perintah seseorang bernama U. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan keberhasilan aparat dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Source link