Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengatakan bahwa pendaftaran gugatan telah dilakukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang melaporkan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Korban sebelumnya menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat, namun setelah didalami, ditemukan bahwa prosedur perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini menjadi langkah nyata Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan sedang menunggu jadwal persidangan dengan harapan gugatan ini dapat membantu memulangkan WNI tersebut ke tanah air.
Kejari Jakbar Berupaya Memulangkan WNI Korban KDRT dari Arab Saudi
