Polisi Amankan Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham

by -13 Views

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto yang dilakukan melalui media sosial seperti Facebook. Para korban ditawari investasi saham dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mau mengikuti instruksi yang diberikan. Dari laporan yang diterima, kerugian akibat skema penipuan online ini mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang sebagai korban. Sejumlah tersangka telah ditangkap, termasuk seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia. Mereka diduga melakukan rekrutmen untuk mempersiapkan rekening dan perusahaan fiktif demi melakukan transaksi penipuan online. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aparat kepolisian terus melakukan investigasi lebih lanjut untuk memberantas praktik penipuan dalam jaringan yang merugikan masyarakat.

Source link