Pada Kamis malam, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 14 orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis di Hari Buruh Internasional. Mereka diduga merupakan kelompok Anarko yang melakukan penyusupan dalam aksinya. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para pelaku anarkis tersebut diamankan setelah melakukan tindakan menyimpang seperti melempari kendaraan warga yang melintas di jalan tol. Hingga saat ini, belum ada laporan korban terkait insiden tersebut.
Polisi menyatakan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum harus diawali dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian 3 x 24 jam sebelum kegiatan. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Ade Ary menegaskan pentingnya komunikasi antara pihak yang bertanggung jawab dengan kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam setiap aksi demonstrasi.
Polisi siap mengambil tindakan jika terjadi hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum selama aksi berlangsung. Tindakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan terukur, mulai dari imbauan hingga langkah-langkah lainnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap 13 orang lainnya karena terlibat dalam tindakan anarkis saat aksi buruh di Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI. Aksinya meliputi melawan petugas dan melempari pengguna jalan tol dengan batu.