Polres Metro Jakarta Selatan telah menyatakan siap meminta keterangan dari lima saksi terkait kasus Roy Suryo yang melaporkan pernyataannya yang menuduh ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai palsu. Para saksi tersebut adalah Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu. Mereka akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan yang mereka buat. Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan para saksi.
Meskipun belum ada bukti yang secara resmi diserahkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian, Presiden Jokowi telah menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah. Beliau juga memberikan izin kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik. Laporan Presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sehingga, Polres Metro Jakarta Selatan akan melanjutkan proses pemanggilan para saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.