Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah terbukti menggunakan izin tinggal untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan, bukan untuk tujuan wisata.
Imigrasi Jakarta Selatan memberlakukan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kantor Imigrasi ini berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya agar tetap tertib dalam mengurus izin tinggal dan mematuhi aturan perundang-undangan Indonesia.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan memastikan bahwa setiap WNA di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang diberikan. Imigrasi Jakarta Selatan juga mengimbau semua WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban.