Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengecek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo, agar dikembalikan ke negara. Informasi lebih lanjut dapat disaksikan dalam program Property Point CNBC Indonesia pada Rabu 7 Mei 2025.
HGU dan HGB Jatuh Tempo: Pengembalian ke Negara
