PAM Jaya telah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dan terbukti melakukan praktik pungli di lingkungan perusahaan akan dipecat tanpa hormat. Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, telah menyoroti perlunya penindakan tegas terhadap praktik pungli yang telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait instalasi atau pemasangan pipa baru PAM Jaya. Menurut Suhud, masih terdapat oknum dari PAM Jaya yang melakukan pungutan tidak resmi, hal ini juga telah diketahui oleh beberapa anggota DPRD DKI Jakarta. Oleh karena itu, Komisi C DPRD meminta agar tindakan diambil terhadap oknum yang melakukan pungutan liar untuk memulihkan kepercayaan masyarakat pada PAM Jaya. Komisi C DPRD juga menerima aduan terkait pungli dari masyarakat, di mana petugas lapangan meminta biaya kepada warga yang ingin menyambung air bersih dengan alasan jarak sambungan melebihi 150 meter dari sumber air. Namun, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk program penyambungan pipa baru, terutama bagi golongan K1 dan K2. PAM Jaya menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli akan dipecat dengan tidak hormat.
Tindak Tegas Pungli Instalasi Pipa Air PAM Jaya oleh Legislator
