Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk rehabilitasi narkoba demi memperluas akses bagi mereka yang ingin melapor secara sukarela. Peningkatan jumlah IPWL dari sekitar 900 pada tahun sebelumnya menjadi 1.494 pada tahun ini merupakan bukti komitmen negara dalam menyembuhkan para pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum sesuai undang-undang yang mengatur rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Marthinus juga menyuarakan kekhawatiran terhadap stigma sosial terhadap para pengguna narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi namun takut dimarjinalkan, sehingga penting untuk memberikan dukungan kepada mereka. BNN meyakinkan bahwa ada enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan berbagai balai rehabilitasi di daerah lainnya. Sebanyak 15 ribu individu mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya sebagai upaya untuk membantu mereka memperbaiki kualitas hidupnya.
Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba Tahun Ini
