Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, dengan terdakwa Tony Surjana. Sarman membantah memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah dokumen yang diterima dari Tony Surjana. Kasus ini bermula dari laporan Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, yang menuduh Tony Surjana mengklaim lahan milik keluarganya di Rorotan serta melibatkan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam dugaan pemalsuan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tony Surjana melakukan pemalsuan akta otentik pada 2004 dan baru terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara. Tony Sujana diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah, yang dapat merugikan pihak lain. Tindakan tersebut dapat dikenai pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Pengadilan Jakut bawa mantan polisi dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan
