Penyelidikan Kasus Pelecehan Rektor UP: Kendala Dengan Keterangan Saksi

by -17 Views

Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila masih memiliki kekurangan keterangan saksi, demikian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan. Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ada beberapa hal yang masih kurang dalam proses penyidikan, sehingga pihaknya berencana untuk menambahkan keterangan dari saksi-saksi tambahan.

Wira juga menjelaskan bahwa mereka telah menginformasikan perkembangan kasus tersebut kepada pejabat terkait, seperti Wamenaker dan WamenPPPA. Selain itu, pihaknya juga akan mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga, termasuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan Bidpropam, guna memastikan hasil penyidikan yang lebih komprehensif.

Sebelumnya, korban pelecehan seksual RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP berinisial ETH, melalui kuasa hukumnya telah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena proses penyelidikan dinilai berjalan lambat. Yansen Ohoirat, kuasa hukum korban, menyoroti kurangnya kelanjutan dalam proses penyidikan yang telah berlangsung selama 10 bulan tanpa adanya tersangka yang ditetapkan.

Hal serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum korban lain, Amanda Manthovani, yang meragukan kredibilitas tim penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun masih belum ada perkembangan yang jelas mengenai tersangka. Keberhasilan tim penyidik dalam mengungkap kasus ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban.

Source link