Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak enam kali. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kasus curanmor ini terjadi pada dua waktu yang berbeda, satu pada Kamis (17/4) pukul 02.30 WIB dan yang lainnya pada Rabu (30/4) pukul 04.00 WIB. Ketiga pelaku ini terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat, dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika tidak terkunci ganda, motor langsung dibawa kabur. Setelah penangkapan, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis dan mengembalikan motor korban yang hilang kepada pemiliknya, Utami, yang merasa senang atas keberhasilan polisi mengamankan kembali motornya. Dua pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: 6 Kali Beraksi
