Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman berkedok juru parkir liar yang memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa keempat pelaku, berinisial T, F, I, dan H, ditangkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemaksaan tersebut.
Pelaku yang tergabung dalam organisasi masyarakat keker ini memaksa warga untuk membayar parkir di luar ketentuan yang berlaku. Mereka berperan sebagai koordinator lapangan dan eksekutor yang menarik uang dari pengendara yang parkir di tempat kejadian perkara. Setelah melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik pelaku T.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme, termasuk yang terjadi dengan dalih parkir. Meskipun bersikap tegas, polisi juga akan memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat agar tidak terus-menerus melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dijalankan dengan modus operandi serupa. Dengan demikian, kepolisian berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.