Tips Mengatasi Tilang Pelat Nomor Kendaraan yang Sering Dijadikan Incaran Polisi

by -13 Views

Pelanggaran pelat nomor kendaraan menjadi target utama bagi polisi lalu lintas. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus dilengkapi dengan pelat nomor yang sesuai. Pasal 280 Undang-Undang tersebut mengatur bahwa pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan kurungan atau denda.

Pihak kepolisian frustrasi dengan banyaknya pengendara sepeda motor yang hanya memasang pelat nomor di satu sisi kendaraan. Beberapa bahkan menutup pelat nomor untuk menghindari tilang dari tilang elektronik. Akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya menyoroti masalah ini dalam unggahan video Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani. Ojo Ruslani menekankan pentingnya bagi pengendara untuk mematuhi aturan dan memasang pelat nomor dengan benar.

Kepatuhan terhadap peraturan pelat nomor adalah hal yang ditegaskan oleh pihak kepolisian. Mereka akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan tersebut. Pengendara yang tidak memasang pelat nomor di bagian belakang, atau menempatkannya di tempat yang tidak semestinya, seperti di dashboard mobil, akan menjadi target penindakan. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mematuhi aturan pelat nomor demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Source link