Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta Timur telah dideportasi karena melanggar selama periode Januari-Mei 2025. Ada 18 WNA yang melanggar tindakan administrasi keimigrasian (TAK), namun hanya 15 yang dideportasi. Selain itu, ada 52 kasus pelanggaran WNA pada tahun 2024. Imigrasi terus melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Sudin Nakertransgi, untuk memeriksa administrasi dan melakukan patroli pengawasan WNA di wilayah Jakarta Timur. Mereka juga berkoordinasi dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur untuk mendata tenaga kerja asing dan memeriksa secara langsung keberadaan para WNA. Operasi Wira Waspada pada Mei 2025 berhasil menangkap empat WNA di beberapa lokasi seperti Otista, Bassura, dan Pulogadung. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bertujuan untuk memperkuat sinergi pengawasan orang asing demi menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta. Manajemen data dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait menjadi kunci dalam pengawasan orang asing di wilayah tersebut.
Deportasi 15 WNA oleh Imigrasi Jaktim: Pelanggaran Imigrasi Terbaru
