Penggerebekan Polisi Terhadap Kasus Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel

by -9 Views

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Dari 17 orang tersebut, 11 di antaranya merupakan oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GJ, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut. Sejumlah barang bukti seperti rekap karcis parkir, atribut ormas, dan senjata tajam berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan pentingnya patuh terhadap hukum dan menghindari perbuatan yang merugikan pihak lain. Upaya pembongkaran bangunan yang diduga milik organisasi masyarakat GRIB Jaya di lahan BMKG di Pondok Betung juga telah dilakukan. Pada Sabtu (24/5), kepolisian melakukan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari laporan terkait pendirian bangunan tanpa izin. Bangunan tersebut digunakan oleh ormas untuk menyewakan kepada para pedagang yang beraktivitas di lahan tersebut.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan tanpa izin oleh sebuah ormas ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG di Pondok Betung. BMKG berharap agar pihak berwenang dapat membantu melakukan penertiban terhadap ormas yang diduga tanpa hak menduduki aset tanah negara. Ancaman pendudukan lahan tanpa izin oleh pihak yang tidak berhak harus segera diatasi demi menjaga keamanan dan keberlangsungan pemilik aset tanah yang sah.

Source link