Tersangka Kericuhan Balai Kota Ditangkap Polda Metro Jaya

by -8 Views

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi di gedung Balai Kota DKI Jakarta. Salah satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di rumahnya di Cibitung Kabupaten Bekasi. Tindakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) pada tanggal 24 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa 15 orang dari 93 yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pendalaman dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Barang bukti berupa visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk) menjadi dasar penetapan tersangka. Satu tersangka lainnya masih dalam status DPO dan sedang dalam pencarian.

Para tersangka tersebut dihadapkan pada beberapa pasal, antara lain pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang sah dari pejabat berwenang, dan pasal 218 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Sebanyak 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga. Penegakan hukum terhadap para tersangka ini adalah bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk menanggulangi kericuhan yang terjadi di Balai Kota DKI Jakarta.

Source link