Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (27) yang membawa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Mei 2025. DP ditangkap di dua lokasi berbeda di Gang Panus, Pancoran Mas, Depok, saat hendak membawa 2 paket sabu dalam kemasan teh Cina. Polisi berhasil menyita lebih dari 2,1 kilogram sabu dari lokasi pertama dan menemukan empat paket sabu lainnya serta 5.020 butir ekstasi warna hijau di dalam kamar kos tersangka.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, barang-barang tersebut berasal dari Medan dan direncanakan untuk didistribusikan di Jakarta dan sekitarnya. Dengan berhasilnya operasi ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka DP beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.