Penjambret kalung emas dengan inisial AB (25 tahun) berhasil mendapatkan puluhan juta rupiah dari aksinya di sejumlah kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif ekonomi mendorong pelaku untuk menjalankan tindak kejahatannya, dimana kalung hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku terakhir kali beraksi bersama dengan R pada korban bernama RY pada Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan, dimana korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram. Pelaku berhasil menjual hasil curian tersebut di Jakarta Pusat dengan nilai mencapai Rp31,5 juta.
Sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara, tersangka AB sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali secara tunggal. Mulai dari menjambret kalung emas seberat 4 gram di Ropang Wakaka Muara Karang yang kemudian dijual di Tanjung Priok sebesar Rp3 juta, hingga menjambret di Mega Mall Pluit dan memperoleh kalung emas seberat 12 gram yang dijual di Jakarta Pusat sebesar Rp12,6 juta. Saat ini, rekan pelaku dengan inisial R dalam pengejaran petugas.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima empat laporan terkait aksi penjambretan, sehingga dilakukan penyelidikan yang kemudian menghasilkan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, kartu ATM, kuitansi emas, uang tunai Rp200 ribu, dan rekaman kamera pengawas. Pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.