Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu meyakini bahwa pakar telematika Roy Suryo memiliki rencana besar terkait keluarga Presiden Joko Widodo, terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada tahun 2022. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa Roy Suryo dijadwalkan sebagai terdakwa dalam kasus stupa pada tanggal 9 November 2022, yang kemudian berkembang menjadi dampak yang meluas hingga ke keluarga Presiden Jokowi. Menurut Ade, dugaan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan fitnah dan merusak reputasi keluarga Presiden.
Ade menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari ‘grand design’ yang bertujuan untuk menimbulkan dampak yang fatal bagi keluarga Presiden. Oleh karena itu, Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo dan pihak terkait ke polisi atas dugaan rencana tersebut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya dibebaskan dari penjara pada tanggal 2 Mei 2023 setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Jokowi.
Kasus ini bermula dari unggahan meme tersebut oleh Roy Suryo pada Juni 2022, yang kemudian menjadi kontroversi dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terkait SARA dan penodaan agama. Peristiwa ini menyebabkan perdebatan luas di masyarakat. Peradi Bersatu menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.