Penangguhan Pelaku Ricuh Mahasiswa Aktif: Tanggapan Amnesty

by -2 Views

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan para pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, penangguhan ini dilakukan karena para pelaku masih berstatus mahasiswa aktif. Usman menambahkan bahwa para mahasiswa tersebut masih mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), sehingga penangguhan penahanan dianggap memungkinkan.

Dalam konteks penyelesaian kasus ini, Usman juga menyebut bahwa kalangan kampus sedang mengajukan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Beliau berharap agar ada penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Terkait dengan wajib lapor, Usman menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya akan memberikan kelonggaran jika jadwal perkuliahan para mahasiswa terganggu.

Saat ini, fokus utama masih pada penyelesaian restorative justice dan pembahasan terkait sanksi yang mungkin diberikan oleh pihak kampus belum diprioritaskan. Meskipun ditangguhkan penahanannya, seorang mahasiswa tetap menyatakan akan terus melakukan aksi unjuk rasa sebagai bagian dari perjuangan yang diperjuangkan. Diharapkan, melalui pendalaman masalah dan pendekatan restorative justice, penyelesaian masalah kericuhan di Balai Kota Jakarta dapat menciptakan solusi yang harmonis bagi semua pihak terkait.

Source link