Peraturan Ganjil-Genap Dihapus di Jakarta Jumat, 30 Mei 2025

by -8 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan pembatalan sistem ganjil-genap pada hari ini karena adanya libur nasional. Dalam keterangan yang diunggah oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta di media sosial Instagram, terdapat penjelasan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Selain itu, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia juga turut mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025.

Meskipun pembatasan ganjil-genap tidak berlaku pada hari ini, para pengguna jalan tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, mengutamakan keselamatan, dan mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan. Di Jakarta, terdapat 26 ruas jalan yang biasanya memberlakukan sistem ganjil-genap, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Beberapa jalan tersebut termasuk Jalan Gajah Mada, Jalan Panglima Polim, Jalan MT Haryono, dan Jalan Jenderal S Parman.

Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merinci daftar lengkap ruas jalan dan daerah yang terkena sistem ganjil-genap. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat Jakarta saat merayakan libur nasional.

Source link