Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditangkap Tersangka

by -3 Views

Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka karena memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa LS melakukan pemerasan dengan cara mengirimkan tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban. Selanjutnya, LS ajak korban untuk bertemu dan menyerahkan uang serta barang bukti lainnya. Tindakan pemerasan ini melanggar undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 369 KUHP. Kejati DKI Jakarta juga telah menangkap pelaku lain berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa dengan mengikuti persidangan dan menyebarkan informasi palsu melalui media massa dan pesan WhatsApp. Proses hukum terhadap pelaku dan barang bukti sedang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya sesuai prosedur yang berlaku.

Source link