Syarat Tanpa Batas Usia Kerja: Bos Buruh Tak Puas

by -4 Views

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan untuk tidak lagi membatasi usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja. Keputusan ini diambil melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada Rabu (28/5/2025). Meskipun langkah ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja, namun hal ini tidak sepenuhnya memuaskan kalangan buruh, terutama diwakili oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, Surat Edaran tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan kepada perusahaan dan masih perlu langkah yang lebih kuat. Ia juga mengatakan bahwa persyaratan tertentu seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan dalam merekrut karyawan baru sebenarnya telah diatur sejak 20 tahun yang lalu, namun tidak selalu dijalankan secara konsisten di lapangan.

Said Iqbal menegaskan bahwa pembatasan usia, penampilan, dan tinggi badan dalam rekrutmen kerja merupakan pelanggaran terhadap HAM dan Konstitusi. Ia juga menyatakan bahwa pembatasan usia justru dapat menghambat strategi pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan. Meskipun ada situasi tertentu di industri seperti penerbangan atau fesyen yang membutuhkan persyaratan khusus, namun hal ini harus mendapat izin khusus dari Menteri Tenaga Kerja.

Dalam Surat Edaran Menaker sendiri, terdapat empat poin utama terkait larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Ketentuan tersebut mencakup larangan batas usia pada lowongan kerja, dengan beberapa pengecualian tertentu yang harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Menaker Yassierli menjelaskan bahwa tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan dunia kerja yang adil, inklusif, dan tanpa diskriminasi bagi semua warga negara Indonesia, dengan tetap memperhatikan hak-hak asasi manusia dan konstitusi yang dimiliki setiap individu.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan praktik rekrutmen tenaga kerja di Indonesia akan menjadi lebih adil, mengikuti prinsip-prinsip nondiskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu yang ingin mencari pekerjaan.

Source link