Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai insiden tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Para terduga pelaku, antara lain PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa saat tim tiba di lokasi, para pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam. William menegaskan bahwa situasi kini sudah aman terkendali dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.
Polisi Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakpus
